Tujuan NKRI Berdasarkan Alinea Ke-4 Pembukaan UUD 1945


Pada blog kali ini Saya akan menjelaskan apa itu tujuan dari NKRI. Apasih itu NKRI? NKRI adalah kependekan dari "Negara Kesatuan Republik Indonesia" yang berarti Negara Indonesia ini adalah negara persatuan.


Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.


Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.


Tujuan negara RI termuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat, yang berbunyi.


"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 alenia keempat tersebut, dapat kita ketahui bahwa tujuan NKRI diantaranya ialah:


1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Universitas Gunadarma